get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:40:00 WIB
Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Polisi menangkap remaja pelaku pemerkosaan terhadap teman gadisnya di Kabupaten Way Kanan. (Foto: iNews)

WAY KANAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan lantaran diduga telah memerkosa teman gadisnya berinisial M (11). Pelaku tak berkutik saat dijemput petugas di rumahnya, Rabu (4/6/2025). 

"Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan," kata Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Selasa (10/6/2025). 

Sigit menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban M mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga pernah disetubuhi oleh RS. Selanjutnya ibu korban langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban. 

"Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi dan RS di rumah RS," kata Sigit. 

Saat itu, lanjut Sigit, RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi saya HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut