Petinggi Kampus Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polda Jateng: Belum Terima Laporan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. Dia pun mempersilakan masyarakat, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana.
“Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut,” kata Iqbal, Selasa (25/1/2022). “Kami persilakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di kantor polisi terdekat. Polri akan respons dan menindaklanjuti semua pelaporan masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, kini telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu pun menuai berbagai sambutan positif.
Dengan aturan baru itu diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
Editor: Ahmad Antoni