Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah
Pada Pilbup Semarang 2020 terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.
Menurutnya, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi. Diharapkan calon petahana tidak mempolitisasi program pemerintah.
"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni