PKR Klaim Miliki Kepengurusan di 34 Provinsi, Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham

SUKOHARJO, iNews.id - Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo mengklaim telah memiliki kepengurusan di 34 provinsi. PKR tengah berproses mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“PKR sebagai partai baru sudah ada di 34 daerah, saya harap PKR semakin besar,” kata Tuntas Subagyo melalui siaran pers, Selasa (7/12/2021).
Mengutip website resmi Kemenkumham, lanjutnya, partai politik yang mengajukan pendaftaran pengesahan perlu memenuhi syarat-syarat yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM, antara lain akte notaris, nama, lambang atau tanda Parpol.
Syarat lainnya, kepengurusan di setiap provinsi paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota pada provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.
Editor: Ary Wahyu Wibowo