get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

PKR Klaim Miliki Kepengurusan di 34 Provinsi, Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:52:00 WIB
PKR Klaim Miliki Kepengurusan di 34 Provinsi, Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham
Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo saat kegiatan doa bersama lintas agama di kediamannya di Sukoharjo beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo mengklaim telah memiliki kepengurusan di 34 provinsi. PKR tengah berproses mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“PKR sebagai partai baru sudah ada di 34 daerah, saya harap PKR semakin besar,” kata Tuntas Subagyo melalui siaran pers, Selasa (7/12/2021).

Mengutip website resmi Kemenkumham, lanjutnya, partai politik yang mengajukan pendaftaran pengesahan perlu memenuhi syarat-syarat yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM, antara lain akte notaris, nama, lambang atau tanda Parpol.

Syarat lainnya, kepengurusan di setiap provinsi paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota pada provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut