Polda Jateng Ajukan Cekal ke Luar Negeri Buronan Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jateng mengajukan cekal (cegah dan tangkal) terhadap Jefri Asmara (JA) buronan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) anak perusahaan PT Pelindo. Permintaan cekal dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (2/10/2023).
Sebelumnya penyidik sudah mengajukan pencekalan ke pihak Kantor Imigrasi Semarang terhadap Jefri Asmara selama 20 hari terhitung mulai 13 September-2 Oktober 2023.
“Kami ajukan permintaan cekal ke pihak imigrasi, keberadaan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (2/10).
Selain mengirimkan upaya cekal ke luar negeri terhadap Jefri, kata Kombes Dwi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk mengecek CCTV yang ada di jalan raya. “Kami (maksimalkan) semua sarana (untuk mencari),” ujarnya.
Penyidik juga telah menyebarkan foto DPO ke sejumlah tempat, termasuk mendatangi beberapa wilayah di antaranya di Kabupaten Wonosobo, Magelang hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Editor: Ahmad Antoni