Polda Jateng Ajukan Cekal ke Luar Negeri Buronan Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo
Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka termasuk Jefri, yakni: EW selaku Direktur Utama DP4 dan US selaku Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 ketika kasus korupsi terjadi pada tahun 2013 silam. Dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah berikut barang buktinya.
Kombes Dwi juga menyebut EW dan US juga tersangka korupsi pada kasus lain di mana kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.
Pada kasus korupsi yang terjadi di Kota Salatiga itu, BPKP menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersangka Jefri Asmara sebesar Rp4,97 miliar. Tersangka JA sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif.
Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.
Editor: Ahmad Antoni