Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), anak perusahaan PT Pelindo. Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan (BPKP) Jateng negara dirugikan Rp4,970 miliar dari kasus yang terjadi di Kota Salatiga itu.
Tiga tersangka itu masing-masing: Direktur Utama DP4 berinisial EW, Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 berinisial US dan satu lagi seorang swasta berinisial JA yang merupakan mitra kerja anak perusahaan PT Pelindo itu.
Konstruksi kasusnya, DP4 hendak mengembangkan bisnis properti perumahan di Kota Salatiga. Tersangka JA kemudian membantunya, membeli beberapa tanah dari warga kemudian terjadi transaksi dengan pihak DP4. Transaksi terjadi pada tahun 2013.
“PT Pelindo ini adalah BUMN dan DP4 anak perusahaannya. Saat terjadi perbuatan melawan hukum tersangka EW menjabat direktur utama dan US manajer perencanaan investasi sekaligus kepala pembelian tanah proyek di Salatiga tersebut, JA ini brokernya,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (27/9/2023).
Tanah yang dibeli dari beberapa warga itu total luasnya 37.476 meter persegi dan dibayar penuh DP4 sebesar Rp13,7 miliar. Dari total uang itu, JA mendapatkan keuntungan pribadi Rp4,97 miliar. Harga asli dari warga sudah digelembungkan alias dinaikkan lebih tinggi.
Pada perkembangannya, proyek tersebut tidak bisa dijalankan. Salah satu sebabnya tanah itu masuk zona pertanian kering sesuai keterangan dari Pemkot Salatiga dan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah ini juga bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan dan internal DP4 sendiri,” ujar Kombes Dwi.
Editor: Ahmad Antoni