get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritis Sebelum Tewas, Mahasiswa Unnes Sempat Mengigau: Ampun Pak Jangan Pukuli Saya Lagi

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:41:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen
(kiri ke kanan): Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi di tempat karaoke yang beroperasi di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Di lokasi ini mempekerjakan korban, perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Korban dijaring lewat media sosial dengan modus bekerja sebagai pelayan rumah makan. Namun korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual dalam bilik yang sudah disediakan pemiliknya.

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tersangka yakni Sukini alias Tini (40). Tersangka menjadikan korban sebagai PSK.

Dia menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.

“Korban tak bisa menolak karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1 juta,” katanya.

Selanjutnya orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng. Kasus ini diselidiki polisi hingga menangkap tersangka

. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa seks kepada pengunjung.

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut