Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah
Mereka juga memalsu tanda tangan pelapor yang dituangkan dalam formulir pembukaan rekening dan perubahan data nasabah perorangan dan formulir aplikasi merchant. Setelah proses ilegal itu berjalan, terbitlah 2 rekening tabungan berikut 2 kartu ATM dan 2 mesin EDC yang semuanya diserahkan ke tersangka YS dan SL tanpa persetujuan pemegang identitas aslinya alias terlapor.
Mesin EDC itu dipergunakan sebagai sarana transaksi kartu kredit (gestun) atau debet yang hasil transaksinya ditampung pada 2 rekening yang dibuka tadi.
Akibatnya, terdapat pencatatan palsu pada bank dan berakibat pada orang lain melalui manipluasi, penciptaan transaksi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak ke dalam sistem perbankan.
“Seolah-olah sistem elektronik perbankan menganggap pembukaan rekening, pembuatan kartu ATM dan mesin EDC adalah otentik atau asli mempergunakan data yang sah dari nasabah sebenarnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Pajak tertanggung yang seharusnya dibayar Rp3 miliar,” sebut Kombes Dwi.
Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dari kejahatan itu, di antaranya aneka formulir aplikasi merchant dan rekening perorangan, print out rekening koran hingga mesin EDC.
Tersangka DY, SL dan YS saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. “Tersangka SAN minggu ini kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Editor: Ahmad Antoni