Polda Jateng Bongkar Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya

SEMARANG, iNews.id – Aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler. Polisi menahan satu tersangka.
Tersangka dalam tiga tahun terakhir sudah menjual sekira kira 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data-data curian itu.
Kronologi pengungkapan, pada 7 Februari lalu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih menindak sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyumputih, Kabupaten Batang.
“Di situ didapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Di TKP tersebut juga ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Di sana diamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana semuanya Telkomsel. “Distribusinya Jawa sampai Sumatra, per bulan omzetnya Rp15juta,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni