Polda Jateng Dalami Kasus Pungli Berkedok Infak di SMKN 1 Sale Rembang
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng akan mendalami kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan kepala sekolah setempat.
“Itu jadi salah satu perhatian kita (kasus di Rembang),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Balai Wartawan Polda Jateng, Rabu (12/7/2023).
Pedalaman temuan Ganjar itu, kata dia, akan dilakukan bersama petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang. Pendalaman salah satunya untuk mengetahui perbuatan melawan hukum atau tidak, termasuk penarikan uang kepada siswa di sekolah tersebut digunakan untuk kepentingan apa. Hasil pendalaman nantinya akan disandingkan dengan undang-undang yang ada.
“Kami akan kroscek, permintaan (pungutan) itu untuk kegiatan apa. Misalnya untuk pribadi, itu jelas ada pelanggaran hukumnya, apakah masuk korupsi atau pidana umum. Tetapi kalau untuk kepentingan-kepentingan yang lain, inilah yang perlu ditanyakan lebih jelas dulu,” ujarnya.
Kombes Dwi menegaskan tiap sekolah pasti punya aturan-aturan tersendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP). Misalnya jika ada kekurangan pendanaan untuk hal tertentu tentunya untuk kepentingan sekolah, sebut Dwi, bisa dikomunikasikan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Editor: Ahmad Antoni