Polda Jateng Dalami Kasus Pungli Berkedok Infak di SMKN 1 Sale Rembang
Kombes Dwi juga mengemukakan di internal pemerintahan juga ada fungsi sendiri untuk pengawasan, yakni Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). “Yang pasti kalau telah terjadi pelanggaran akan ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Ganjar menyebut temuan pungli berkedok infak itu jadi pengingat kepada kepala sekolah dan guru di manapun agar berhati-hati. Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
Pungutan berkedok infak di SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar, kemudian 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu dan ada 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke-4.
Pihak sekolah sendiri menyebut penarikan uang dari siswa digunakan untuk membangun musala. Uang yang terkumpul Rp130 juta dan pembangunan musala sendiri saat ini mencapai 40 persen.
Editor: Ahmad Antoni