get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Aktivis Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Ditangkap, Ini Perannya

Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah, Ini Alasannya

Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:51:00 WIB
 Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)

Langkah selanjutnya, lanjut dia, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. "Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," ujarnya. 

Namun dalam banyak kasus, kata Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

"Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," ujarnya. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut