Polda Jateng Larang Masyarakat Bepergian Selama Libur Idul Adha
SEMARANG, iNews.id -Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal untuk bepergian selama libur Idul Adha. Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan penutupan di 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin mengatakan, penutupan 27 pintu exit tol dimulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Penutupan untuk kendaraan di luar sektor esensial dan kritikal."Rest area di jalur tol hanya boleh melayani take away (bungkus)," kata Rudy, Selasa (20/7/2021).
Selain penutupan, kata dia, juga melakukan pemeriksaan di jalur arteri, perbatasan Provinsi, dan perbatasan kabupaten/kota, serta 244 titik cek poin di Jawa Tengah.
"Cara bertindak yang dilaksanakan pemeriksaan dokumen berupa surat vaksin minimal vaksin pertama, rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat, surat keterangan kerja di sektor esensial dan kritikal," katanya.
Menurutnya, 1 kilometer hingga 200 meter sebelum penyekatan akan diberikan papan pengumuman. Pihaknya akan mengarahkan kendaraan non esensial dan kritikal di lajur kanan untuk diputar balikkan.
Editor: Ahmad Antoni