SEMARANG, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Jateng dan Bidlabfor Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.430,6 gram. Pemusnahan barang bukti dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” kata Kombes Pol Lutfi Martadian.
Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News