SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022 di Jawa Tengah, resmi mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa hukuman PTDH kepada kelima oknum polisi tersebut telah diputuskan. “Sudah diputuskan hari ini,” katanya kepada wartawan di Loby Mapolda Jateng.
Baca Juga
Iqbal menyebutkan, kelima oknum polisi diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Lihat juga: Video Akting Adegan Dilan, Mirip Banget Aslinya
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
TAG :
oknum polisi
ptdh
penerimaan bintara polri
Kabid Humas Polda Jateng
M Iqbal Alqudusy
Bintara Polri
calo
mapolda jateng
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.