Polda Jateng Ringkus 14 Orang Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang
Kamis, 12 November 2020 - 12:38:00 WIB
Salah satu otak dari komplotan tersebut, ia mengungkapkan merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut.
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ujarnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor: Ahmad Antoni