Polda Jateng Sebut Penanganan Kasus Pengusaha Genset Sudah Sesuai Prosedur

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyebut penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta sudah sesuai prosedur.
Polda Jateng juga turut menjamin hak-hak TA selaku terlapor sebagai warga negara.
“Kami jamin penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (6/3/2024).
Kombes Bayu menambahkan, aduan kasus itu diterima sejak 24 Agustus 2023. Pada proses penyelidikan, terlapor TA sudah dimintai klarifikasi.
“Ditreskrimsus juga sudah meminta pendapat ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan ahli hukum acara pidana dari Universitas Diponegoro Semarang,” katanya.
Setelah melalui serangkaian proses itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak. Pada perkembangannya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik belum menentukan tersangka, baru melakukan pemanggilan saksi-saksi dan akan berkembang,” kata Kombes Bayu.
Tommy Admadiredja pada keterangan tertulisnya merasa janggal dengan kasus yang menimpanya. Kasus itu ditangani Unit 2 Subdirektorat II (Ekonomi Khusus) Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kejanggalannya, dia merasa tidak pernah memalsukan surat sebagaimana laporan yang ada. Selain itu, polisi dinilai sangat cepat menangani, hanya 1 minggu setelah laporan tiba-tiba naik penyidikan.
Protes itu juga disampaikan saat podcast bersama pengacara Alvin Lim di saluran YouTube Quotient TV, Senin (4/3/2024). Dia mengaku terkejut saat menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jateng bernomor SPDP/15/II/RES.2.4/2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024. SPDP itu merujuk Laporan Polisi nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.
Sementara, Alvin Lim pada podcast tersebut menyebut ada kejanggalan. “Ini kasus Pak Tommy perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP (laporan) perkaranya naik status ke penyidikan,” katanya.
Dia menyarankan terlapor Tommy itu untuk menanyakan ke penyidik persoalannya. Sebab, tentunya penyelidikan dan penyidikan ada prosedurnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor: Kastolani Marzuki