Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat Tambak Udang di Karimunjawa
Pihak-pihak yang dimintai keterangan termasuk gelar bersama di antaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa, warga setempat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Karimunjawa.
Hasil dari gelar tersebut, Kombes Dwi mengatakan kejadian di Karimunjawa itu diduga pelanggaran administratif. Ini terkait Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Jepara.
Selain itu pihaknya juga belum bisa menentukan alias mengantongi bukti pencemaran air laut yang terjadi di sana yakni terkait baku mutu air laut. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah proses Pemilu mengingat membutuhkan biaya yang besar dan proses yang panjang.
“Kami limpahkan ke instansi yang berwenang yakni Kementerian LHK, memang ditemukan pelanggaran tetapi administrasi,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni