get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Polda Jateng Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Sabtu, 09 April 2022 - 10:49:00 WIB
Polda Jateng Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba
Dua tersangka kasus peredaran narkoba yang ditahan di Polda Jateng. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya ditangkap secara terpisah di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Kendal. 

Kedua pelaku yakni ES (35) warga Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dan P (33) warga Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. ES ditangkap di Klaten dan P diringkus di Kendal. 

"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, war on drugs," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (9/4/2022). 

Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari tersangka ES, polisi menyita 7 paket sabu dibungkus lakban cokelat yang rencananya dikirim sesuai perintah M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta apabila paket berhasil dikirim.

Sedangkan dalam penangkapan P, polisi menyita barang bukti 14 paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Paket dipesan oleh seseorang berinisial AY yang saat ini masih DPO.

"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar karena dalam pemeriksaan di rumah masing-masing, ditemukan timbangan digital. Kami akan terus mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Dirinya mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi. 

“Keberanian masyarakat untuk melapor patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut