Polda Jateng Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Jual Beli Online Miliaran Rupiah
                
            
                
                                    Setelah ditangkap dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini juga melakukan kejahatan lain yakni mengajukan kredit “topengan” alias mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya berjumlah 196 orang dan menghasilkan uang sekira Rp800 juta.
“Tersangka ini pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN di tahun 2020. Ajukan kredit untuk usaha dan cair, dugaannya dia melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kumpulkan KTP dari warga untuk diajukan kredit,” ujar Kombes Dwi.
                                    Modus mengumpulkan ratusan KTP itu untuk mengurus kartu prakerja. Rata-rata korban adalah para tetangganya. Polda menduga ada “orang dalam” dari tempat pengajuan kredit yang ikut terlibat. “Tersangka lain masih kami kejar,” lanjutnya.
Tersangka Tantri mengaku ketagihan judi online sehingga melakukan berbagai kejahatan itu untuk mencari uang. Pada kejahatan kredit “topengan” dia mengaku sebagai pencari nasabah, dilakukan sejak tahun 2020.
“Uangnya untuk judi online slot, untuk bayar hutang,” kata ibu dua anak itu yang mengaku sehari-hari berbisnis jual makanan secara online itu.
Tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
 
Editor: Ahmad Antoni