get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Polda Jateng Tangkap Pelempar Kaca Truk di Jalur Pantura, Pelaku Beraksi 297 Kali

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:14:00 WIB
Polda Jateng Tangkap Pelempar Kaca Truk di Jalur Pantura, Pelaku Beraksi 297 Kali
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani saat gelar pengungkapan kasus pelemparan kaca truk di jalur pantura Kendal. (foto: Istimewa)

"Rabu subuh jam 03.20 WIB, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 Nopol H4077AM (Nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal," katanya.

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas serta sempat terjadi kejar-kejaran. "Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ujarnya.

Menurutnya, tim langsung  melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasaan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Mangkang, Kota Semarang. 

"Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp1 juta setiap minggu," katanya.

Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Petugas saat ini sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah tim.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut