Polda Jateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pembuatan Kalender Police News

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng angkat bicara terkait beredarnya surat penjualan kalender ke instansi dan masyarakat umum. Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Bidhumas Polda Jateng tidak pernah memberikan izin pembuatan kalender tersebut.
Untuk diketahui, sebuah tabloid di Semarang mengedarkan permohonan agar instansi pemerintahan, swasta dan masyarakat membeli kalender tahun 2022 dengan gambar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kalender yang dihargai Rp100.000 per buah itu bekerja sama dengan Yayasan Brata Bhakti guna kepentingan pembangunan rumah singgah bagi kaum jompo (manula).
"Bidhumas Polda Jateng tidak pernah memberikan ijin pembuatan kalender Police News. Kami tidak pernah mengeluarkan ijin terkait pembuatan kalender atau produk lain yang mengatasnamakan institusi Polri termasuk Polda Jateng. Termasuk juga penggunaan logo, gambar Kapolri dan Kapolda untuk kepentingan provit," tegas Iqbal, Rabu (6/10/2021) malam.
Dia mengatakan, beredarnya kalender tersebut sama sekali di luar pengetahuannya. Oleh karena itu, Bidhumas Polda Jateng menyatakan tidak terkait dengan beredarnya surat permohonan maupun penjualan kalender tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak melayani manakala ada penjual yang menawarkan produk kalender dengan mengatasnamakan Polda Jateng.
"Kami mohon masyarakat berhati-hati. Kami tegaskan Kalender Police News tidak terkait dengan Polda Jateng. Bidhumas Polda Jateng tidak pernah mengeluarkan izin pembuatan maupun peredaran kalender tersebut," katanya.
Saat ini, tandasnya, Polda Jateng tengah berkonsentrasi dalam penanganan pandemi Covid-19 serta pemeliharaan kamtibmas.
"Dalam situasi seperti ini, kami tidak ingin membebani masyarakat dengan hal-hal yang bersifat komersil. Malah Polda Jateng berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat melalui percepatan vaksinasi secara massal, bansos maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni