Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026 - 18:32:00 WIB
Kasus korupsi di bank milik daerah ini menjadi atensi serius karena berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Polda Jateng memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain.
Editor: Kastolani Marzuki