Polda Jateng Tindak 33.170 Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Nasional Presisi
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021. Nilai dicapai dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.
Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, terdapat ribuan kamera ETLE nasional Presisi di seluruh polres jajaran Polda Jateng. Dalam kurun waktu 3-15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 33.170 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.
"Jumlah tersebut terbesar dibanding kota-kota lain di Indonesia," kata Agus Suryonugroho, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Tertinggi di Polresta Surakarta (Solo) dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3-13 Januari 2022," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.
"Tentunya ini menjadi program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem ETLE. Dengan demikian, petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," katanya.
Polda Jateng telah merilis aplikasi GoSigap untuk mengirim dokumen klarifikasi. "Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi, sehingga proses penegakan hukum (gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi capaian tertinggi ETLE Presisi se-Indonesia. Capaian merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan.
"Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan Kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo