Polda Jawa Tengah Kembali Periksa Syekh Puji, Ada Apa?
Selain itu juga tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, sehingga tuduhan sama sekali tidak benar.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita Polda Jateng, AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelar merupakan kasus lama. Kasus dibuka kembali atas permintaan kuasa hukum pelapor.
Saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Kasus atas laporan keponakan Syekh Puji tersebut ada dua berkas, masing-masing diterima Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Polisi membuka kembali penyelidikan dengan memintai keterangan saksi. Hasilnya, polisi tidak menemukan bukti-bukti pendukung terhadap laporan dugaan pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur.
Nama Syekh Puji pada tahun 2000-an menjadi perhatian publik karena dikabarkan menikahi perempuan belia bernama Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Sosoknya dikenal sebagai orang kaya dengan sejumlah bisnis.
Editor: Ary Wahyu Wibowo