Polda Jawa Tengah Kembali Periksa Syekh Puji, Ada Apa?
SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah kembali memeriksa Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji terkait kasus dugaan pencabulan dan pernikahan dengan anak di bawah umur. Kasus yang sempat ditutup atau SP3 pada tahun 2020, kini dibuka kembali dan dilakukan gelar perkara khusus.
Syekh Puji datang dengan didampingi kuasa hukum serta keluarganya, Selasa (28/3/2023). Syekh Puji hadir memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Syekh Puji kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya bukti baru yang disampaikan ke penyidik. Kasus dugaan pernikahan dan pencabulan, dibuka kembali oleh pelapor yang tidak terima kasus ditutup atau SP3 pada 15 Juni 2020 karena tidak ada bukti.
Usai mendampingi ayahnya, Nihdiro Cahya, putri Syekh Puji mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan fakta hukum, yakni kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2019-2020 tidak pernah ada.
“Kami menyampaikan fakta saja terkait pernikahan ini memang tidak ada,” kata Nihdiro Cahya.
Pihaknya menyampaikan fakta-fakta hukum bahwa tidak pernah ada antara yang dituduhkan dengan anak yang diduga korban tersebut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo