Polemik Pemilihan Rektor, MWA UNS Diminta Patuhi Permendikbudristek

SOLO, iNews.id – Polemik pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengundang reaksi dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Kalangan alumni meminta Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mematuhi aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, antara lain berisi pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS serta pembekuan MWA UNS.
“Saya kira kita harus mengikuti Permendikbudristek itu karena merupakan bagian dari pemerintah,” kata Ketua IKA UNS, Budhi Harto, Rabu (5/4/2023).
Menyusul pernyataan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi yang menyebut Prof Sajidan tetap dilantik sebagai Rektor UNS hasil pemilihan sebelumnya, dirinya meminta hal itu sebaiknya tidak dilakukan dan harus mengikuti Permendikbudristek.
Dikatakannya, IKA UNS masuk dalam keanggotaan MWA UNS dan dirinya mewakili sebagai alumni. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, sejauh ini tidak ada pertemuan internal MWA UNS.
Pihaknya menilai, pernyataan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi merupakan sikap pribadi. Sebab di kalangan anggota MWA UNS ada yang mendukung Permendikbudristek.
Editor: Ary Wahyu Wibowo