Polisi Akan Periksa 8 Siswa Diduga Pelaku Bullying Teman Sekelas di SMA Karanganyar
"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa SSR di SMA swasta berbasis agama ini sejak Februari 2022 sampai saat ini atau setahun terakhir.
Selama setahun menjadi korban perundungan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain penghinaan pelaku juga melakukan tindakan di mana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran ingus dan hewan.
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar
Editor: Ahmad Antoni