get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah di Samarinda Jadi Korban Bullying, Dibanting lalu Ditindih hingga Kaki Patah

Polisi Akan Periksa 8 Siswa Diduga Pelaku Bullying Teman Sekelas di SMA Karanganyar

Kamis, 02 Februari 2023 - 10:32:00 WIB
Polisi Akan Periksa 8 Siswa Diduga Pelaku Bullying Teman Sekelas di SMA Karanganyar
Penyidik Polres Karanganyar bakal periksa 8 siswi yang diduga melakukan perundungan terhadap SSR, teman sekelas di SMA swasta Karanganyar. (Foto: ilustrasi)

KARANGANYAR, iNews.id – Penyidik Polres Karanganyar  bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan siswa salah satu SMA swasta, atas pelaporan kasus bullying terhadap teman sekelasnya, SSR (16). SSR yang diduga korban perundungan  ini merupakan anak pengacara asal Jaten, Karanganyar, AR. 

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto membenarkan orang tua korban atas nama AR ini telah melaporkan kasus perundungan atau bullying yang menimpa anaknya SSR ke Polres pada Senin 30 Januari 2023. 

Saat ini pihak penyidik tengah mempelajari pelaporan perundungan yang diduga dilakukan Pelaporan itu kini tengah didalami dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terlapor. 

"Ada delapan orang yang dilaporkan memang statusnya pelajar dan di bawah umur semuanya," kata AKP Setiyanto, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski terlapor masih berada di bawah umur.  Proses hukum berjalan sejauh tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Dalam pemeriksaan nanti penyidik akan memeriksa terkait perbuatan terlapor hingga berujung perundungan. 

Sesuai laporan, aksi perundungan tersebut sudah terjadi sejak Februari 2022 hingga saat ini. "Jadi kami akan periksa dulu terlapor. Sementara ini kami kaji dulu laporannya. Kalau sudah surat pemeriksaan akan kita layangkan," katanya. 

Orang tua korban, AR mengatakan sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Dia tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa sang putri. 

"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, kasus bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa SSR di SMA swasta berbasis agama ini sejak Februari 2022 sampai saat ini atau setahun terakhir. 

Selama setahun menjadi korban perundungan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain penghinaan pelaku juga melakukan tindakan di mana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran ingus dan hewan. 

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. 

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.  Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut