Polisi Bekuk Komplotan Perampok di Semarang, 4 Pelaku Ditembak Dalam Pelarian ke Ciamis

"Di sebuah hotel Yogya, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," katanya.
Sisi lain, Kapolrestabes mengimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum Kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, tim Resmob yang di Backup Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
"Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis (20/1/2021) pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan," kata AKBP Indra Mardiana. Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Editor: Ahmad Antoni