get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal

Senin, 19 Februari 2024 - 17:33:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal
Polda Jateng menggagalkan penyalahgunaan solar subsidi di Pelabuuhan Jongor, Kota Tegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Dari penggerebekan akhir Januari lalu, sebanyak 43 ton solar subsidi ditemukan di sana. Informasi awal, praktik ini sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.

“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (19/2/2024).

Kombes Dwi menyebut, ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik dan masih berada di TKP di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu. PT SGT, sebut Kombes Dwi, yang sementara ini didalami dari temuan tersebut.

“Modusnya klasik, membeli solar harga subsidi di SPBU, dikumpulkan lalu dijual dengan harga non-subsidi,” ucapnya.

Ditanyakan apakah solar-solar bermasalah itu juga dijual ke kapal-kapal yang ada di sana, Dwi tak menampik.

“Salah satunya ke sana (kapal-kapal). Kami sudah mintai keterangan 8 orang sebagai saksi, tapi sudah naik ke tahap penyidikan (kasus ini),” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut