Polisi dan Petugas Dinkes Demak Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirop

DEMAK, iNews.id – Aparat Polres Demak dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada jaringan pengusaha apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop. Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirop kepada pasien.
Ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Dalam surat edaran tersebut juga terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
"Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Kapolres, Jumat (21/10/2022).
Editor: Ahmad Antoni