Polisi dan Petugas Dinkes Demak Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirop

Kapolres menyatakan, hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes. Meski demikian, Polres Demak mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara tidak menjual obat sirop.
Selain itu, Polres Demak juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirop, termasuk vitamin sirop.
"Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirop pada masing-masing apotek," ujarnya.
Di samping itu, Kapolres juga meminta masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Dalam hal ini, kami selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual obat sirop sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni