Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Sita Ribuan Butir Pil Koplo
SRAGEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (pil koplo), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Selain membekuk tersangka berinisial S alias M, polisi juga mengamankan ribuan butir pil koplo.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan adanya transaksi pil koplo di daerah Gesi.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti berupa 500 butir obat trihexphenidyl, tramadol HCL sebanyak 500 butir, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp650.000.
Editor: Ahmad Antoni