get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Senin, 27 Februari 2023 - 14:09:00 WIB
 Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Tersangka kasus narkoba berinisial S alias M warga Gesi, Sragen saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sragen. Foto/IST

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka," kata AKP Rini, Senin (27/2/2023).

Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, kepada polisi tersangka S mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang. "Barang (pil koplo) saya dapat dari J asal Tangerang," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut