Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp11,6 Miliar ke Kejari Magelang

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang melimpahkan tersangka SN (42) atas kasus dugaan kredit di Bank Bappas 69 Magelang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini dilakukan setelah kasus yang merugikan negara Rp11,6 miliar dinyatakan P21.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, dugaan kredit fiktif di perusahaan daerah PT Bank Bappas 69 Magelang terjadi pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
Adapun modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya adalah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan Bank Bappas 69 Magelang.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan diaudit dari internal PT.Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," kata Alfan, Kamis (5/8/2021).
Dia menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan PT tersebut.
Editor: Ahmad Antoni