Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp11,6 Miliar ke Kejari Magelang

"Dari hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665," katanya
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang. Selain itu, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah handphone dan 4 dokumen tanah hak milik tersangka," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan tersangka SN melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni