get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria Tendang Kucing hingga Mati, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

Senin, 02 Februari 2026 - 16:37:00 WIB
Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara
Viral video seorang pria yang tiba-tiba menendang seekor kucing hingga mati di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Video viral).

"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," katanya.

Polisi menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku berinisial PJ terancam dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan hewan.

"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut