Polisi Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Kasus Kebakaran RSJD Solo
Rabu, 07 September 2022 - 16:42:00 WIB

Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur kelalaian, maka dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Solo, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr Arif Zainudin Solo yang terjadi Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo