get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Ini 3 Rute Aman Pengalihan Arus Hindari Banjir di Jalur Pantura Kaligawe Semarang

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Senin, 25 Februari 2019 - 19:33:00 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.idPolda Jateng akan melimpahkan berkas tersangka kasus pelanggaran kampanye Slamet Ma’arif ke kejaksaan. Hingga kini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Dia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Agus, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Solo pada 12 Februari 2019, kemudian pada 18 Februari 2019.

Tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar di Solo itu batal diperiksa dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, informasi ketidakhadiran Slamet Ma’arif dalam pemeriksaan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik Polresa Solo yang menangani kasus tersebut.  

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut