Polisi Tahan Ketua GNPK Jateng atas Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa

PURWOKERTO, iNews.id - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto ditahan penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas. Subroto ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
"Tersangka atas nama Drs Siswo Subroto MH alias Drs Subroto MH alias Broto (57) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas," kata Kasat Reskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan Subroto ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Subroto tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan," katanya.
Editor: Ahmad Antoni