Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiayaan Mantri Hutan di Blora
“Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan,” kata Kapolres.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000 dan handphone jenis Vivo oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh. Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ujar Kapolres.
Editor: Ahmad Antoni