Polisi Tangkap 31 Pelaku Tawuran, 6 Orang Penganiaya Anak Anggota DPRD Tegal hingga Tewas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farisky mengatakan sebelumnya kelompok tersangka terlibat ejek-ejekan di media sosial dengan kelompok korban.
“Kedua kelompok ini lalu bertemu di jalan lingkar Kota Slawi, namun karena kalah jumlah kelompok korban hanya separuhnya kelompok korban melarikan diri hingga tertinggal korban seorang diri,” katanya.
Menurutnya, ke enam tersangka melakukan aksinya secara spontan menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal saat penanganan medis di RSUD Dr Soeselo Slawi. “Korban meninggal akibat urat syaraf di kaki terputus hingga mengalami pendarahan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ke enam tersangka pelaku penganiayaan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka yang membawa senjata tajam dijerat Undang-Undang darurat. Sedangkan pelaku anak yang hanya ikut-ikut diberikan pembinaan.
Editor: Ahmad Antoni