Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Kota Wali, Barang Haram Dipasok dari Semarang

DEMAK, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menangkap lima pengedar yang diduga jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didatangkan dari Kota Semarang.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).
Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Editor: Ahmad Antoni