Polisi Tangkap 5 Warga Banyumas Penyebar Hoaks Seruan Demo Tolak PPKM Darurat
"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami motif dari para pelaku menyebar pamflet untuk membuat resah warga Banyumas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ serta dua lembar screen shoot komen/like untuk diamankan di Mapolresta Banyumas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni