Polisi Tangkap 8 Pelaku Tindak Kekerasan di Sriwedari Solo

SOLO, iNews.id - Aparat Polresta Solo menangkap 8 orang yang diduga terlibat kekerasan di Jalan Museum, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan. Para pelaku diduga terlibat penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik warga berinisial VAS.
Para pelaku yang ditangkap yakni M Alias Gareng warga kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, DH warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, BTH warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, JHF alias Reza warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, LNH alias Kopok warga Kecamatan/kabupaten Boyolali.
Kemudian BFS warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali yang masih di bawah umur, BS warga Kecamatan Bubutan,Surabaya, Jawa Timur, dan AAA alias Bima warga kelurahan Pasar Kliwon, Solo.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan terjadi 31 Januari 2022 sekitar pukul 02.10 WIB. Sebelum kejadian, para pelaku melakukan kegiatan di kabupaten Klaten. Setelah itu, mereka menuju ke salah satu kafe di Solo. Para pelaku selanjutnya diduga mengonsumsi minuman keras.
Editor: Ary Wahyu Wibowo