Polisi Tangkap 8 Pelaku Tindak Kekerasan di Sriwedari Solo

Beberapa saat kemudian, dua orang dari kelompok ini keluar membeli rokok. Saat itulah, keduanya berpapasan dengan korban. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor zig-zag diduga akibat dipengaruhi miras dan hampir menabrak korban.
Korban saat itu berusaha menghindar agar tidak terjadi benturan sepeda motor. Namun pelaku mengejar korban sampai ke tempat kafe, dimana teman–teman tersangka berkumpul.
“Korban diadang dan dilakukan kekerasan. Saat itu, korban berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku selanjutnya melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban hingga rusak berat,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022).
Pascakejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti Samurai, pisau karambit, batu paving, pisau lipat. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo