Polisi Tangkap Komplotan Maling Besi di Pemalang, 2 Pelaku Ternyata Satpam
"Kami menerima laporan korban pada Jumat (24/3), bahwa korban kerap kehilangan besi-besi miliknya yang berada di lokasi pembangunan PT CPI di Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang," katanya.
Dari laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Hingga akhirnya satu per satu anggota komplotan maling ini ditangkap pada Jumat (24/3) malam hingga Sabtu (24/3). "Kita amankan total lima pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 174 besi ulir dan 175 besi cincin. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri di lokasi yang sama sebanyak lima kali. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni