get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Dimulai Tersanga Pulang ke Tempat Kos

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sukoharjo dan Solo

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:41:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sukoharjo dan Solo
Pelaku kasus pembunuhan mutilasi saat dibawa oleh petugas dalam pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo , Selasa (30/5/2023). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang potongan mayatnya dibuang di wilayah Sukoharjo dan Solo. Pelaku Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo ditangkap polisi di daerah Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada 28 Mei 2023.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Kini tersangka ditahan untuk kepentingan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara. Tim gabungan turut bekerja sama dengan tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabbiddokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng.

"Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi," kata Iqbal siaran pers yang diterima, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah). Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

"Waktu kematian korban diperkirakan pada 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan," katanya.

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun. Sampel darah manusia (diduga milik korban) yang ditemukan petugas di kembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sampel darah milik orang tua korban korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono. Selanjutnya tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut